5 Berita Terpopuler: Surat Sakti Terbit, Pentolan Honorer Sampai Terkejut, Pertanda Apa?
Salah satu klaster RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time dianggap sebagai solusi jalan tengah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massa terhadap non-ASN per 28 November 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang gamblang mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu
3. Deputi SDM Jelaskan Konsep PPPK Paruh Waktu, Guru Honorer Pasti Kaget, yang Lain Juga
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan mengenai ASN PPPK Paruh Waktu, yang keberadaan akan diatur dalam Revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN.
Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil bagi tenaga honorer.