5 Masalah Honorer yang Belum Tuntas Jelang RUU ASN Disahkan, Terakhir PR Berat
Dia juga mengingatkan masalah PPPK yang hingga kini belum mendapatkan penempatan.
“Honorer yang sudah P1, yang lulus passing grade,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Toha juga meminta Menteri Anas memberi perhatian kepada tenaga pemadam kebakaran (damkar) berstatus honorer, operator di pemda, perawat, bidan, apoteker, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, sopir, penjaga masjid di kantor-kantor pemerintah, tukang kebun, dan masih banyak lagi.
Toha meminta Menteri Anas mengakomodasi mereka dalam PP Manajemen ASN, yang antara lain akan mengatur soal pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time.
4. Larang Instansi Rekrut Honorer
Pemerintah diminta tegas melarang seluruh instansi merekrut honorer atau non-ASN, atau sebutan lainnya.
Pada rapat di Senayan, Selasa (26/9), Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai pelarangan merekrut honorer bagi seluruh instansi pemerintah.
Aturan pelarangan harus tegas dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
“Harus disertai sanksi yang tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Satuan Kerja yang masih merekrut honorer setelah RUU ASN disahkan,” demikian jubir Fraksi Partai Demokrat.