5 Tuntutan PBHI Ditujukan ke Presiden Jokowi
2) Presiden RI dan DPR RI untuk tidak mengesahkan, serta membahas ulang RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan berbagai RUU lainnya, secara terbuka bersama public.
3) Kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan jajaran Kapolda, agar tidak bertindak represif dan menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi massa.
4) Kepada Presiden RI, KomnasHAM, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.
5) Kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah, termasuk Dandhy Dwi Laksono Ananda Badudu, serta mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono. (esy/jpnn)