5.000 Senjata Ilegal Masih Memunculkan Tanda Tanya
jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mencoba meluruskan Penyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait 5.000 senjata illegal. Namun, masalah ini masih memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, ada ketidakcocokan antara pernyataan Panglima TNI dengan Menkopolhukam, yakni jumlah senjata dan soal legalitas.
Panglima menyebut senjata yang masuk 5.000 pucuk. Namun, Menkopolhukam hanya menjelaskan adanya 500 pucuk senjata yang dibeli Badan Intelijen Negara (BIN) dari Pindad.
Panglima pun menyebut ribuan senjata itu ilegal. Namun, Menkopolhukam menjelaskan bahwa 500 senjata pesanan BIN legal.
Dengan begitu bisa disumsikan adanya dua kemungkinan, yakni Panglima TNI dan Menkopolhukam membicarakan dua pengadaan senjata yang berbeda atau justru ada salah satu yang mendapatkan informasi yang kurang lengkap. Selain BIN, lembaga manakah yang sedang melakukan pengadaan senjata?
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, mekanisme pengadaan senjata di luar TNI itu melalui rekomendasi dari Polri.
Ada sejumlah lembaga yang bisa mengadakan senjata dan harus mendapatkan rekomendasi dari Polri, diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), BIN, Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Bea Cukai dan Satpol PP. ”Spesifikasi senjata itu berbeda dengan militer,” terangnya.
Kalau untuk 500 senjata yang dibelin BIN itu juga sudah melalui proses rekomendasi Polri.