Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

Kamis, 20 Februari 2020 – 08:27 WIB
6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2 - JPNN.COM
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto (kiri), dan perwakilan fraksi lain saat meneken persetujuan hasil hamornisasi RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Perubahan UU ASN ini menurut Demokrat, merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi di DPR agar segenap guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.

"Kepedulian dan komitmen Fraksi Partai Demokrat tidak perlu diragukan lagi. Di era pemerintahan Presiden SBY, secara nyata Presiden SBY telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS," sebut Bambang.

Secara utuh, berikut beberapa catatan Fraksi Partai Demokrat mengenai RUU perubahan atas UU ASN yang harus menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan RUU ini di tahap selanjutnya. Dokumen itu diteken oleh Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Teuku Riefky Harsya.

1. ASN sebagai komponen vital yang terdiri dari PNS dan PPPK adalah perangkat pelaksana kebijakan publik yang harus dikembangkan dan diperbaharui kapasitasnya untuk menghadapi tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dan negara.

2. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Pemerintah harus membuat formulasi yang jelas terhadap pengangkatan serta penempatan ASN, untuk itu diperlukan pemetaan yang jelas atas kebutuhan ASN di setiap wilayah, sehingga pada gilirannya persoalan ASN, khususnya di sektor tenaga honorer K2 tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan formulasi yang tepat atas penyelesaian sekitar 430 ribu orang tenaga honorer K2, agar nasib mereka tidak terkatung-katung. Situasi ini juga sangat berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2014, khususnya Pasal 59;

Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Ayat 2: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan 6 catatan dalam pandangan mini fraksi terhadap RUU Revisi UU ASN terkait honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close