6 Tahun Berjuang, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Teken Perjanjian Kerja
Melalui surat itu mereka menjelaskan berbagai permasalahan terkait peralihan SDM yang belum jelas pascapenegerian kampus.
Beberapa peraturan, misalnya, berdasarkan PermenPAN-RB No. 72/2020 Pasal 20 B Ayat 1) dan PermenpanRB No 29/2021 Pasal 38 Ayat 1, masa kerja sebelumnya tidak diakui alias nol tahun. Hal itu akan berdampak pada penurunan gaji, suasana kerja tidak kondusif, dan sulit mencapai target kinerja.
Sementara berdasarkan PermenPAN-RB No. 72/2020 Pasal 20 B Ayat 2, jenjang pendidikan Doktor tidak diakui dalam beberapa jabatan fungsional. Yang diakui hanya Doktor yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar (Profesor).
Dampaknya, akreditasi Prodi dan institusi terancam terdegradasi, Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi terhambat, data dosen PPPK sesuai kontrak (Perjanjian Kerja) tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).
Terkait dengan karier, belum adanya kejelasan perpanjangan Perjanjian Kinerja dan Karir bagi PPPK (PP No. 49 tahun 2018 Pasal 37 Ayat 1 dan 2 serta PermenPAN-RB No. 70/2020 Pasal 4 Ayat 2, Pasal a3 Ayat 5 dan Permenpan RB No. 23 tahun 2021 Pasal 37).
Hal itu berdampak belum adanya kepastian apakah perpanjangan PK dapat dilakukan sampai usia pensiun, belum ada kepastian apakah masa kerja sebelumnya dan peningkatan jabatan fungsional serta gelar akademik dapat diakui dalam perpanjangan PK tersebut.
"Namun setelah melakukan koordinasi dengan semua dosen dan tenaga kependidikan eks PTY UPN Veteran Yogyakarta, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangani PK tersebut,' ucap Arif. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?