6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan Setelah Diperiksa, Berikut Nama-namanya
Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.
"Tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.
Dia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi.
Sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli laboratorium forensik dan satu ahli pidana.
Dedi menegaskan penyidik fokus segera menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.