632 Bacaleg di Banda Aceh Menjalani Tes Membaca Al-Qur'an
Selasa, 06 Juni 2023 – 20:05 WIB
Pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Qanun tersebut menyatakan bahwa bacaleg beragama Islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Al-Qur'an.
"Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama Islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kafah, dan salah satunya harus mampu membaca Al-Qur'an," ujar Hasbullah.(antara/jpnn)