Ada 34 Unit Sepeda dan 72 Ponsel yang Diamankan Polisi, Silakan Para Korban Datang ke Polda Metro Jaya
Selasa, 17 November 2020 – 06:20 WIB
"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)