Ada Dugaan BST Disunat, dari Rp300 Ribu Jadi Rp50 Ribu, Polisi Bergerak
jpnn.com, MIMIKA - Diduga terjadi pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat oleh oknum petugas kampung (desa) hingga RT.
Terkait dugaan tersebut, tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, langsung bergerak melakukan pengusutan.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan saat ini tiga orang penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat.
Mereka sedang mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu tersebut.
"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu. Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," tutur AKP Hermanto.
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili pada tujuh kampung (desa) di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp50 ribu, padahal seharusnya mereka menerima Rp300 ribu per bulan.
"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp300 ribu per bulan. Yang jelas PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya dari distrik diteruskan ke setiap kampung dan RT. Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ujar AKP Hermanto.
Sejauh ini, Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari hingga April.