Ada Pengetatan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, Penumpang Kapal Siap-siap!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengetatan dalam operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan aturan mencangkup berupa larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi mulai Rabu, 14- 20 Juli 2021 pukul 19.00-06.00 WIB.
“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat," ujar Budi Setiyadi.
Menurut dia, pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal, masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid tes antigennya positif.
"Perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” kata Dirjen Budi dalam keterangannya, Selasa.
Budi Setiyadi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 – 06.00 WIB.
Oleh karena itu bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut.
Selain itu, ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.