Ada Upaya Busuk Menuduh Amien Rais?
Sebab, Amien bukan kategori pelaku pidana. Bahkan, Amien tidak sedikit pun mengetahui asal-usul dana tersebut.
"Karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikit pun," kata Dahnil.
Menurut dia, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan.
"Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, di mana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," paparnya
Apalagi, Amien sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).
"Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu," ungkap Dahnil.
Kesimpulannya, Dahnil mengatakan, sejauh ini terang Amien bukan pelaku sebagaimana dimaksud pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun sayangnya, kata Dahnil, politisasi dan pembusukan seolah Amien melakukan korupsi.