Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Jumat, 03 Januari 2025 – 19:10 WIB
Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah - JPNN.COM
Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Kesalahan Data Ahli

Sementara itu, Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo menyebut perhitungan Rp 300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid.

"Angka Rp 300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung menyorotinya," beber Sudarsono.

Dia mengatakan Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar dalam kasus ini.

“Kejagung tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk melakukan itu, karena memang itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli,” paparnya.

Ego Kejagung dan Tekanan Publik

Adapun langkah Kejagung untuk menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka juga dianggap sebagai bentuk 'paksaan' akibat tekanan publik.

Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.

Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menyoroti upaya Kejagung untuk membuktikan kerugian negara Rp 300 triliun di kasus korupsi timah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News