Ahli Sebut SPBE Memperkuat Akuntabilitas Pemerintahan
jpnn.com, JAKARTA - Percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah terus dilakukan.
Transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Profesor Yudho Giri Sucahyo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) itu berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).
Hal itu diungkapkan Yudho dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: SPBE Memperkuat Struktur Tata Kelola Pemerintahan Digital, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Kamis (7/12), Jumat (8/12).
Yudo mengingatkan bahwa SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
"Tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu," kata Yudo.
Yudo menegaskan SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dosen Universitas Paramadina dan Research Fellow di Paramadina Public Policy Institute Muhammad Fajar Anandi memperkuat pemaparan Yudho dengan menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemerintahan digital.