Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti pengadilan supaya fair. Kasihan dari keluarga korban dan keluarga Mas Robig sendiri," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilakan pendampingan yang diberikan terhadap Aipda Robig Zaenudin. Baginya, itu adalah hak tersangka meski telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Disilakan aja karena itukan alasan yang bersangkutan, tetapi kami penyidik tetap profesional," kata Kombes Artanto.