Akhirnya Polda Jatim Periksa Suami dan Mertua Chin Chin
Terkait Akta Utang Rp 665 Miliar yang Diduga PalsuSabtu, 29 Desember 2018 – 15:29 WIB
Setelah itu, mereka membuat akta perdamaian di hadapan notaris pada 3 Oktober 2016. Dalam akta itu, disebutkan bahwa Gunawan berutang kepada Linda yang tak lain ibunya sendiri Rp 665 miliar. Selanjutnya, Gunawan disebutkan sepakat membayar utang tersebut secara bertahap dan menjaminkan sejumlah aset kepada Linda.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada utang piutang antara ibu dan anak itu. Isi di dalam akta tersebut diduga palsu. (gas/c20/eko)