Aktivis Lingkungan Pertanyakan Penggunaan Galon Sekali Pakai
Ghofar menilai adanya tanggung jawab perusahaan untuk mendirikan fasilitas pengumpulan sampah adalah hal yang sangat dibutuhkan.
“Jadi, dengan adanya galon sekali pakai ditambah dengan pengumpulan yang belum maksimal, di mana produsen tidak bertanggungjawab dan hanya menyerahkan ke pemulung saja."
"Dengan begitu, target pemerintah melalui Permen 75 tahun 2019 itu mustahil bisa terealisasi. Padahal sudah ada galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali,” papar Ghofar.
Kemudian, Peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Andreas Agus Kristanto Nugroho mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan hukum berupa citizen law suit kepada produsen air kemasan galon sekali pakai.
Menurut laporan Minderoo Foundation, setiap warga Indonesia menghasilkan sembilan kilogram (kg) sampah plastik sekali pakai.
Dengan begitu, Indonesia menjadi negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara pada 2019. (mcr9/jpnn)