Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:15 WIB
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini
Sebelumnya, HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: