Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (7/9).
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.
Saksi Suwandi, tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” katanya.
Dia menjelaskan hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi dokumen itu, dia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemprov Sumsel.
“Saya aneh juga bisa begitu,” cetusnya.
Lalu, saksi Agustinus Toni, mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, mengatakan ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada 2015 senilai Rp 50 miliar dan termin kedua pada 2017 senilai Rp 80 miliar.