Amendemen UUD, Prof Jimly: Pemuja & Pembenci Sama-Sama Irasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menilai amendemen UUD 1945 pascareformasi (1999-2002) yang sudah dua dekade diterapkan memang diperlukan.
"Memang perlu dievaluasi menyeluruh. Banyak yang perlu diperbaiki, tetapi mulailah dulu dengan yang paling mungkin untuk disepakati bersama," kata Prof Jimly kepada JPNN.com, Rabu (1/9).
Hal itu disampaikan anggota DPD RI itu menanggapi polemik terkait amendemen UUD 1945 yang makin kencang digulirkan MPR RI.
Terlepas dari hal tersebut, eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menilai wajar bila ada perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap rencana amendemen.
"Sangat tepat jika presiden (Jokowi) beri perhatian khusus tentang ini, karena yang lain terjebak self dealing," ucapnya.
Prof Jimly menyebut perbaikan UUD penting untuk kemajuan dalam jangka panjang.
"Bukan untuk kepentingan sendiri-sendiri dalam jangka pendek, seperti untuk kepentingan jabatan atau golongan sendiri," ujar dia menegaskan.
Mantan ketua DKPP itu juga menyebut ide perubahan ke-5 UUD 1945 pasti kontroversial.