Anak Buah Anies Klaim Penggusuran di Sunter Agung Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Camat Tanjung Priok Syamsul Huda menilai tidak ada yang salah dalam penggusuran bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11). Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu mengklaim tindakan tersebut sudah sesuai aturan.
"Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," kata Syamsul kepada Antara, di Jakarta, Sabtu (16/11).
Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan warga meminta agar direlokasi ke tempat lain, sehingga mereka dapat membuka usaha kembali. Namun, pemerintah tidak mungkin mengorbankan fasilitas umum dan fasilitas sosial demi relokasi.
"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.
Syamsul pun menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya bukan penggusuran, melainkan penataan dan penertiban. Menurut dia, bangunan-bangunan di lokasi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Penataan itu, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah menormalisasi saluran air. "Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga," jelas Syamsul.
Usai penertiban, warga meminta agar alat berat tidak lagi bekerja, tetapi mereka ingin membenahi puing-puing bangunan mereka yang tersisa. Warga juga meminta waktu hingga Minggu (18/11).
"Saya sampaikan ayo kita turunkan sama-sama, dari mereka menurunkan dan kami membantu dengan Satpol PP dan PPSU, termasuk menurunkan barang-barangnya," jelas Syamsul.