Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi
jpnn.com, JAKARTA - Pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) dan Indeks Moderasi Bernegara (IMB) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dianggap janggal dan mengada-ada.
Merespons itu, pakar hukum administrasi negara Profesor Aidul Fitriciada menjawab dengan mengungkap adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
"Terkait itu, ada hal yang harus dijawab oleh peserta tes, kemudian terkait kewajiban dasar menjaga ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, dan sebagainya," ungkap Prof. Aidul dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk "Apakah Kemelut Kelompok 51 KPK Usai?", Selasa (29/6).
Prof Aidul menambahkan, para pegawai KPK yang tidak lulus TWK kemungkinan hanya fokus pada kompetensi teknis di dalam bidang pemberantasan korupsi, ketika diuji kompetensi bidang kebangsaan bisa jadi dia tidak update.
Ketika ditanya apakah presiden tidak mempengaruhi dalam TWK KPK? Ia melihatnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dimana salah satu prinsip dasarnya itu sistem merit yang menilai berdasarkan kinerja dan kompetensi yang tidak dilihat dari SARA maupun latar belakang politik apapun.
Presiden sebagai pejabat politik yang dipilih, dijelaskan Prof. Aidul, dia tidak boleh campur tangan terhadap birokrasi. Itu prinsip utama dalam negara demokrasi modern. Dalam eksekutif, pejabat politik tidak boleh masuk ke dalam birokrasi.
"Jadi ini harus dilihat Presiden sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi, bukan berarti dia bisa mengintervensi sistem merit. Intervensi birokrasi di lingkungan KPK," jelasnya.