Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi

Rabu, 30 Juni 2021 – 15:37 WIB
Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi - JPNN.COM
Sebanyak 51 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Secara personal, sambung dia, Presiden punya pengalaman pribadi yang bersentuhan dengan hal ini. "Anaknya yang nomor dua tidak lulus PNS. Anaknya saja tidak lulus PNS, masa' dia memperjuangakan yang 51, kan gak lucu," terang dia.

"Jadi ada sistem merit yang membatasi Presiden dan pemerintah sebagai pejabat politik terhadap pegawai di KPK," ucapnya.

Prof. Aidul menegaskan, KPK sebagai lembaga di tingkat eksekutif yang independen, dia juga tidak boleh dicampuri oleh intervensi Presiden (Eksekutif) maupun lembaga Legislatif dan Yudikatif.

Yang berwenang terhadap pegawai KPK itu, masih kata Prof. Aidul, ialah BKN. Bukan Pimpinan KPK yang merupakan Pejabat Negara. Dan Pejabat Negara tidak bisa masuk ke sistem ASN.

"Dalam konteks administrasi negara, tidak ada ruang untuk intervensi kepada ASN karena dibatasi sistem merit. Kalau Presiden juga masuk, dia bertentangan dengan UU. Kalau melanggar UU, dia melanggar sumpah jabatannya," urainya.

Ada yang lucu, masih kata Prof Aidul, di satu sisi menyerang Presiden karena dianggap melemahkan sistem KPK, tapi di satu sisi mendorong Presiden untuk campur tangan dalam urusan TWK KPK.

"Suatu sistem tidak boleh dinisbatkan pada personal pribadi. Apalagi birokrasi. Birokrasi modern itu betul-betu tidak boleh mengalami personalisasi. Dia seperti mesin, yang "tidak punya perasaan". Tapi ini kan sistem modern. Jadi kita tidak bicara apakah si A lebih baik dari yang lain. Apakah si A lebih heroik dari yang lain," ungkapnya.

Pengamat isu-isu strategis nasional Prof Imron Cotan menganggap, pertanyaan dalam TWK KPK merupakan teknik memaksa agar "kepala kura-kura" keluar dari sangkarnya, kemudian dinilai apakah dia memenuhi atau tidak memenuhi syarat.

Dua profesor dan seorang pakar hukum memberikan pandangannya soal penyebab 51 pegawai KPK tidak lulus TWK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News