Andhika Gumilang Cs Segera Disidang
Jumat, 22 Juli 2011 – 05:25 WIB
Masyhudi mengungkapkan, mereka bertiga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua pasal tersebut mempidana siapa saja yang menerima atau menyimpan uang hasil pencucian uang.
Masyhudi mengatakan, ada sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang akan dibeber di persidangan. Di antaranya, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, tiga jam mewah, telepon genggam, dokumen kepemilikan apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, dan sejumlah dokumen transaksi.
Sementara itu, hal serupa tak terjadi pada berkas Malinda Dee. Berkas mantan senior relation manager Citibank itu dinyatakan belum lengkap. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank itu ke Mabes Polri. "Yang belum lengkap terkait masalah perbankan dan pencucian uang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam.