Anies Diminta Jangan Kendur, Buruh akan Mendukungmu Jadi Presiden
Mantan pendidikan dan kebudayaan itu pun meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi 2022 yang menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667.
Namun, kenaikan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Apindo. Anies kemudian dinyatakan kalah.
Kini, buruh mendesak Anies melakukan banding.
Bahkan, buruh mengaku akan terus mendukung alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjadi Presiden 2024.
“Enggak perlu takut Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perda (perwakilan daerah KSPI) DKI terus mendukung Pak Anies sampai jadi presiden,” kata orator tersebut. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: