Besok, Buruh Demo Desak Anies Banding soal Putusan UMP DKI, Massanya Sebegini Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar pada Rabu, (20/7) pukul 10.00 WIB.
“Jam 10.00 WIB di Balai Kota, kalau nanti ada waktu, bergeser ke PTUN DKI. Namun, intinya di Balai Kota DKI yang paling utama,” ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Dia menyebutkan agenda tersebut bakal menyuarakan dua tuntutan. Tuntutan pertama, yakni meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Lalu tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia.
Dia menambahkan buruh yang akan datang untuk menggelar aksi di Balai Kota DKI dan PTUN DKI berjumlah sekitar 500 orang.
Mayoritas dari mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung, Jakarta Timur.