Antasari Seret Pimpinan KPK
Lewat Pengakuan Tulisan Tangan 14 HalamanRabu, 05 Agustus 2009 – 11:37 WIB
![Antasari Seret Pimpinan KPK Antasari Seret Pimpinan KPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir05082009/img05082009285341.jpg)
Foto: Dok
Dia menjelaskan, kalau benar ada pengakuan itu, Antasari terancam kasus pidana baru yang bisa ditangani KPK. Sebab, sebagai pimpinan KPK, Antasari telah menemui Anggoro sebagai salah seorang yang beperkara.
Padahal, pasal 36 UU KPK melarang keras pimpinan komisi mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. "Tim internal tengah menyelidiki ini. Kalau ada pidananya, dia (Antasari) bisa kami ambil juga," jelasnya.
Terkait masalah itu, kata Bibit, Antasari terancam pidana lima tahun penjara. KPK juga mengancam mempersoalkan testimoni Antasari karena termasuk pencemaran nama baik.