Apapun Putusan PTTUN, JR Saragih Diminta Bersikap Legawa
jpnn.com, MEDAN - Pengamat Politik USU, Agus Suryadi, mengatakan peluang pasangan cagubsu di Pilgub Sumut 2018 JR Saragih-Ance Selian tinggal menunggu putusan PTTUN.
Namun, apapun yang menjadi keputusan PTTUN nantinya, pasangan tersebut diharapkan bersikap lewaga.
“Setelah berkas pasangan JR-Ance diputuskan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur-wakil gubernur Sumut 2018, peluang dan kesempatan JR Saragih maju di Pilgubsu ada pada putusan Bawaslu, yang menyuruhnya meleges ulang salinan ijazah.”
“Saat itu keputusan Bawaslu sangat jelas. Dan persoalan legalisir ijazah itu harusnya bisa selesai,” ujar Agus seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Namun kesempatan yang diberikan Bawaslu kepadanya tidak dijalankan sesuai putusan sidang sengketa pilkada. Malah kasusnya melebar kemana-mana.
Yang soal kehilangan ijazahlah, penggantian ijazah menjadi SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dan menggugat KPU ke PTTUN.
“Pada akhirnya, kembali ke KPU yang akan memutuskan berdasarkan regulasi. JR sendiri mungkin sudah tahu. Apalagi ‘kan energi KPU dan Bawaslu untuk yang lain masih banyak diperlukan dalam menyukseskan Pilgub ini. Bagaimanapun, tahapan terus berjalan,” sebutnya.
Baik KPU maupun Bawaslu, katanya, punya tugas utama yakni menjadikan Pilgub kali ini lebih baik dari sebelumnya, berkualitas, serta tingkat partisipasi pemilih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.