APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:10 WIB
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," ujar Anggi. (Antara/jpnn)