Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
Rabu, 24 April 2024 – 10:18 WIB
MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin.
Tidak hanya itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: