Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Anggota pansus KTR Reni Astuti menambahkan bahwa perda tersebut seharusnya dimiliki Surabaya sejak dua tahun lalu. Namun, pembahasan pansus saat itu gagal. Dia yakin perda yang diusulkan lagi tersebut bisa disepakati pemkot dan dewan. "Ini penting untuk penguatan Surabaya sebagai kota sehat dan layak anak," jelasnya.
Dewan mendorong terwujudnya perda itu setelah mengundang para pakar dari Unair. Didapati fakta bahwa jumlah perokok anak semakin meningkat. Secara nasional, perokok dengan usia 18 tahun ke bawah mencapai 9,1 persen. Padahal, target nasional seharusnya 5 persen.
Pansus hanya diberi waktu 60 hari kerja. Dengan demikian, perda itu selesai pada akhir Januari atau awal Februari nanti. Begitu ada kesepakatan, aturan KTR yang baru bakal langsung diterapkan. (sal/c15/ayi)