Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah
Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Yang Baru dalam Raperda
- Kawasan tanpa rokok (KTR) dalam perda lama meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat kegiatan anak, transportasi umum, dan tempat ibadah.
- Dalam raperda baru, ada penambahan tiga tempat. Yakni, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.