Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah

Minggu, 09 Desember 2018 – 08:21 WIB
Area Larangan Merokok di Surabaya Bakal Ditambah - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
--- 

Yang Baru dalam Raperda 

- Kawasan tanpa rokok (KTR) dalam perda lama meliputi sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat kegiatan anak, transportasi umum, dan tempat ibadah. 

- Dalam raperda baru, ada penambahan tiga tempat. Yakni, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. 

Sebelumnya, hanya ada lima tempat yang masuk KTR dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008. Yakni, tempat ibadah, sarana pendidikan, kegiatan anak, angkutan umum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News