Arvin Nasution: Program Jamsostek PMI di Malaysia Sangat Minim
Menurut Arvin, dari aspek iuran masih sangat terbatas channel pembayaran sehingga menyebabkan pekerja migran Indonesia di Malaysia kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Malaysia terdapat regulasi pekerja tidak diperbolehkan mendapatkan dana diluar kontrak sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan konsep agen perisai, sebaiknya direksi BPJS Ketenagakerjaan cek turun lapangan langsung jangan asal bicara," tegasnya.
Dia berharap agar Presiden Joko Widodo memberikan teguran keras kepada jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan bahwa perlindungan dan jaminan sosial PMI ini sudah sangat mendesak dibutuhkan PMI, tidak hanya yang akan diberangkatkan namun juga bagi PMI yang sudah lama bekerja di negeri jiran tersebut."
"Banyak PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan yang alami kesulitan di saat Covid-19, belum jelas tanggung jawab sosial dari BPJS. Jangan hanya rajin kutip iuran ke pekerja tapi minim tanggung jawab sosialnya," katanya.
Arvin mengatakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI harus diperjelas dan dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan perlindungan bagi PMI.
Arvin mempertanyakan bagaimana mekanisme kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan atase Ketenagakerjaan dalam rangka perluasan kepesertaan dan penindakan bagi PMI. Termasuk bagaimana pelayanan medis bagi PMI di negara penempatan, bagaimana kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara, bagaimana proses sosialisasi dan edukasi bagi PMI selama di negara penempatan.
“Itu semua harus dilakukan secara serius, Direksi BPJS jangan hanya pencitraan apalagi berharap bisa terpilih kembali dalam jajaran direksi baru,” pungkasnya.(fri/jpnn)