ASDP Terus Memperkuat Digitalisasi, Masyarakat Kini Makin Mudah Beli Tiket via Ferizy
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik yang telah ditetapkan untuk mendukung digitalisasi layanan publik.
Pada pasal 6 tercantum, dalam hal pembayaran tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian tiket secara elektronik.
ASDP juga terus berkomitmen menciptakan kondisi pelayanan di pelabuhan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa melalui program 'Say No to Calo' yang bertujuan melindungi pengguna jasa dari praktek percaloan, di antaranya ketidaknyamanan penumpang karena mendapatkan tiket dengan harga yang melambung sangat tinggi dari harga resmi.
Selain itu, banyak pengguna jasa yang melaporkan mengalami kerugian saat membeli tiket via calo dan boarding pass tidak dapat digunakan saat masuk ke pelabuhan.
Shelvy menyarankan masyarakat memesan tiket secara mandiri melalui trip.ferizy.com, dan memanfaatkan berbagai metode pembayaran resmi, seperti virtual account dari berbagai bank dan e-wallet untuk memastikan transaksi yang aman dan transparan.
"Kami juga ingin menegaskan agar pengguna jasa menghindari pembelian tiket melalui perantara atau calo. Hal ini penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu dan potensi risiko lainnya. Pembelian melalui jalur resmi tidak hanya lebih hemat, tetapi juga memastikan pengguna jasa mendapatkan layanan yang sesuai,” tegas Shelvy.
Untuk mendukung pengalaman perjalanan yang lebih baik, ASDP juga telah mengimplementasikan sistem tiket terpadu di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Bastiong yang berada di Ternate, Maluku Utara.
Sistem ini dirancang untuk memastikan proses pembelian tiket yang lebih cepat, transparan, dan efisien.