Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T
Dia mengatakan aset-aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, lanjut Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).
"Tidak gampang sita aset di luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," kata Supardi.
Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.
Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortos Holeing Ltd, Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama.
Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.
Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisasi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri.
"Insyaallah, nanti ada. Itu, kan, perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain, kan, enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," kata Supardi.
Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan.