Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020

Senin, 16 Maret 2020 – 13:10 WIB
Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 - JPNN.COM
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS kerja di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: dok.JPNN.com

Keempat, kondisi kesehatan pegawai

Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)

Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir

Ketujuh, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir

Kedelapan, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. (sam/jpnn)

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close