Auditor Minta Bapepam Usut Transaksi Derivatif
Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:13 WIB
‘’Jadi, Bapepam harus punya kemampuan untuk mengusut transaksi derivatif ini. Jangan setelah terungkap ke publik atau media, Bapepam baru melakukan pengusutan,’’ kata pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia ini. Indra mengingatkan, kasus-kasus kerugian besar yang diakibatkan oleh transaksi derivatif, telah terjadi di pasar global.
Selama ini, sebutnya, otorisasi Bapepam kurang sempurna karena cenderung hanya menerima laporan keuangan emiten. Padahal, tegasnya, laporan keuangan emiten itu, biasanya disusun oleh independent external auditor, yang kerap hanya mengikuti kemauan pengendali perusahaan. ‘’Padahal sesuai regulasi, dalam waktu 2 kali 24 jam, akuntan publik diwajibkan memberikan laporan jika menemukan indikasi laporan keuangan yang membahyakan kelangsungan usaha,’’ katanya.
Dia menambahkan, aspek hukum transaksi derivatif ini memang membawa pada persoalan regulasi ekonomi yang lebih besar. Terutama yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, terutama industri pasar modal, dalam era globalisasi serta integrasi ekonomi dan keuangan internasional.