Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Oktober 2019 – 13:08 WIB
Mengetahui ditipu, korban melapor ke Polsek Turen. Dalam hitungan satu hari, polisi berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)