Bareskrim Menerbitkan SP3, Dugaan Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Tak Terbukti
Opini masyarakat khususnya dua hari sebelum pencoblosan sudah digiring kepada sangkaan pembatalan jika terpilih, menyebabkan elektabiltas Mulyadi dari survei tanggal 25-30 November 2020 masih 37 persen langsung terjun anjlok menjadi 27-28 persen pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (5/12) menuturkan, Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal pada Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) memiliki bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mulyadi di Pilkada 2020 ini.
Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melanggar ketentuan dalam Pilkada 2020 yakni Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020," jelas Awi. (flo/jpnn)