Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq
Jumat, 03 Maret 2017 – 17:59 WIB
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.
Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. (Mg4/jpnn)