Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian per hari ini (31/1). Dia juga menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya langsung mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHAP,” kata Damai kepada wartawan, Senin.
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang terkesan terburu-buru dalam menetakan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan sangat debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire,” ujar Damai.
Selain itu, tahapan hukum masih bersifat praduga tak bersalah. Sehingga, dia berpendapat mestinya penyidik harus lebih sabar dan mengkaji leboh dalam.
“Seharusnya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain,” kata Damai.
Diketahui bahwa Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.