Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal

Jumat, 28 Juli 2017 – 13:05 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal - JPNN.COM
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. Total, sudah empat orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menahan keempat pelaku, terhitung pada Kamis (28/7).

"Mereka adalah Fadel Assagaf (penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliyati (admin), Hera Sulfawati (pegawai), dan Abdul Rahman (pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi)," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima.

Menurut Sambo, kelompok ini telah memberangkatkan banyak WNI ke Timur Tengah. Terbaru, polisi pun telah menggagalkan keberangkatan sepuluh WNI.

"Awalnya korban dibawa ke penampungan PT Nurafi Iman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur. Sesuai data dari Kemenaker bahwa PT tersebut sudah dicabut izinnya dan tutup pada 2016, akan tetapi masih melaksanakan aktivitas pengiriman TKI," kata dia.

Selama di penampungan, korban didata oleh Muliati untuk pembuatan pasport dan pembelian tiket. Selama 2016 sudah mengirimkan kurang lebih seratus TKI ke Timur Tengah.

"Fadel menerima dana USD 3200 setiap satu calon TKI dan membayar USD 50 kepada PT Nurfani Ilman Jaya untuk setiap stamp visa di kedutaan," kata dia.

Sementara tersangka Abdul, kata dia, sebagai pengurus visa para calon TKI ke kedutaan Abu Dhabi dan mendapatkan uang Rp 2,2 juta per calon TKI.

Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. Total, sudah empat orang tersangka diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close