Baru Diangkat Jadi ASN, BBS Langsung Tersandung Kasus Memalukan, Ya Ampun
Ia melancarkan aksi pencabulannya dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstra kulikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya.
BBS sendiri telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, ia mengaku khilaf atas perbuatannya.
Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kompol Rizka mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua agar aktif bertanya kepada anak apa yang terjadi di sekolah dan tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelecehan seksual.(antara/jpnn)