Bawa Duit USD 1 Juta ke Sidang PKPU, Bos KCN Tunjukkan Komitmen
Penolakan juga dilakukan terhadap tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen. Alasannya, karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KCN hanya menerima sebagian tagihan yakni senilai USD 250 ribu dan Rp 70,94 miliar.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Offic senilai USD 1,2 juta atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar USD 3,65 juta.
Dari tujuh pihak kreditur yang mengajukan PKPU, tiga pihak belum menyatakan setuju, yakni Kantor Hukum Juniver Girsang dan Kantor Kuasa Hukum Brurtje Maramis, dan KBN. Adapun 4 pihak lainnya menyatakan menerima proposal perdamaian yang disampaikan KCN.
Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Mei 2020, untuk memberikan waktu beRp ikir dan menentukan sikap kepada pihak Juniver dan Brurtje. (dil/jpnn)