Bawaslu DKI Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024
Adapun peserta kegiatan ini adalah Ketua dan anggota Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua dan anggota KPU Kota Jakarta utara Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Pusat Divisi Hukum dan Pengawasan, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Divisi Hukum dan Pengawasan serta perwakilan media dan juga mahasiswa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Pilkada merupakan sebuah fenomena pergantian kekuasaan kepala daerah.
“Pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis,” ujar Benny.
Menurut Benny, peristiwa Pilkada Jakarta sebagai fenomenal karena Jakarta kini didefinisikan sebagai kota global dan pusat ekonomi nasional.
“Namun, jangan lupa Jakarta juga sebagai pusat pusat kekuasaan. Republik ini dikendalikan oleh Jakarta,” ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan Bawaslu harus memiliki prasangka, intuisi, nalar dan logika serta sikap dalam merespons pelaksanaan Pilkada termasuk pelanggaran yang bakal terjadi.
Untuk itu, menurut Benny, penyelenggara pemilu harus menguasai regulasi dan aspek teknis.
Selain itu, Benny menekankan pada dimensi pencegahan. “Bawaslu sebagai basis deteksi dini,” tegas Benny Sabdo yang juga mantan anggota Bawaslu Jakarta Utara ini.