Bawaslu DKI Sudah Terima Laporan Dugaan Politik Uang di Kepulauan Seribu
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan politik uang terjadi di Kepulauan Seribu Selatan. Kasus ini mencuat setelah Anto, yang merupakan pendukung pasangan Anies Sandi langsung melaporkan BR, yang diduga kader PDIP Panwaskab Kepulauan Seribu, Selasa (18/4) malam.
Anto tidak terima istrinya diminta memilih paslon nomor urut dua (Ahok-Djarot) dan diberi uang Rp 50 ribu.
Anggota Panwaskab Kep Seribu Ahmad Fiqri yang dikonfirmasi JPNN terkait kasus tersebut membenarkan telah menerima laporan Anto.
Namun, apakah terlapor berinisial BR adalah kader PDIP, Panwaskab belum bisa memastikannya.
"Memang benar Anto melaporkan kalau istrinya diberi uang Rp 50 ribu agar memilih paslon dua. Laporannya kami terima pukul 18.10. Begitu dapat laporan itu langsung kami proses dengan melibatkan kepolisian. Kami juga langsung memanggil terlapor," terangnya, Rabu (19/4).
Dalam pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor yang berlangsung hinggal pukul 23.00 itu, belum bisa ditarik kesimpulan apa-apa. Sebab, terlapor hanya memberikan jawaban normatif.
"Kami masih punya waktu empat hari lagi sebelum membuat kesimpulan. Yang jelas, sejauh ini kami belum bisa pastikan ini kasus politik uang atau tidak. Karena pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini lagi," tandasnya.
Terpisah, Politikus PDI Perjuangan Aria Bima yang juga anggota Tim Sukses Ahok-Djarot mengatakan, tidak ada perintah untuk memberikan uang kepada calon pemilih pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.