Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Tim melakukan pengembangan dengan melakukan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota, Jumat (22/1).
Hasilnya, tim menangkap seorang tersangka berinisial RFH.
Tersangka disikat saat hendak mengambil 5 kilogram sabu-sabu.
“Barang bukti berupa ekstasi menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RFH karena mencoba melarikan diri.
RFH kepada petugas mengakui bahwa ia diperintah seorang oknum warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam.
Barang bukti yang dikumpulkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapan ini antara lain delapan bungkus sabu-sabu seberat 8.206 gram brutto, 21 ribu butir ekstasi, 220 butir happy five.
Barang bukti lainnya adalah telepon seluler milik tersangka SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut narkotika.