Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri
Kamis, 13 Juni 2024 – 02:12 WIB
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)