Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni

Senin, 31 Mei 2021 – 16:09 WIB
Bea Cukai Batam Kawal Pelaksanaan Aturan Baru di Kawasan Bebas per 1 Juni - JPNN.COM
Layanan logistik. Foto dok Ritase

jpnn.com, BATAM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni besok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, Senin (31/5).

Ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan tersebut. Pertama, harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan peraturan kepabeanan secara umum.

Contohnya adalah ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/Inward Manifest/Outward Manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.

Kedua, terkait penambahan ketentuan kepabeanan secara umum yang belum diatur dalam peraturan yang telah dibuat. Salah satunya mengenai Batam Logistik Ekosistem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.

Ketiga, berupa penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodir proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas. Seperti ketentuan mengenai Ship to Ship (STS) dan Floating Storage Unit (FSU) yang dilakukan di perairan kawasan bebas.

Selanjutnya mengatur mengenai pendayagunaan IT Inventory bagi pengusaha logistik, untuk kepentingan kelancaran layanan dan pengawasan atas barang logistik di kawasan bebas.

Bea Cukai Batam siap mengawal implementasi PMK Nomor 34 /PMK.04/2021 yang berlaku efektif per 1 Juni 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News