Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Soal Ketentuan Kepabeanan hingga Barang Kiriman
Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun.
Fasilitas selanjutnya yang dapat dimanfaatkan para pekerja migran Indonesia adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.
Apabila pekerja migran Indonesia terdaftar di BP2MI, maka pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada saat mendaftarkan IMEI HKT di loket registrasi IMEI Bea Cukai di bandara kedatangan.
Fasilitas ini dapat digunakan untuk satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD 500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017.
“Bea Cukai siap memberikan kemudahan layanan kepabeanan dan cukai, salah satunya mengenai kemudahan akses terhadap informasi," tegas Encep. (mrk/jpnn)